Seminar Virtual “Omnibus Law, Perlukah?

Diskursus tentang “OmnibusLaw” sampai saat ini tetap menjadi isu yang menarik untuk diberbicangkan, bahkan mendorong siapa saja untuk berdialektika dengan berbagai argumentasi pembenar yang berbeda-beda, tergantung kepentingan dan sudut pandangnya masing-masing. Betapa tidak, omnibus law sengaja dihadirkan untuk menggantikan berbagai undang-undang yang ada sebelumnya yang dianggap terlalu kaku dan menghambat kedatangan investor yang bisa menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Pertanyaan yang patut diajukan, perlukah omnibus law itu dalam sistem perundang-undangan Indonesia.

Hal inilah yang akan dijawab dalam Seminar Virtual dengan tema “Omnibus Law, Perlukah? Seminar ini diselenggarakan Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Pamulang, dengan menghadirkan narasumber Dr. Jimmy Z Usfunan, SH.MH pakar HTN dari Universitas Udayana dan Dr. Bastianon SH.MH. dan moderator Dr. Eka Martiana Wulansari, SH.MH., dosen Pascasarjana Unpam.

Kegiatan seminar yang diikuti 100 orang peserta dan juga dihadiri Wakil Rektor II Dr. Subarto, M.Pd., Wakil Rektor III Dr. Wildan, dan Warek IV Dr. RR Dewi Anggraeni, dibuka secara resmi oleh Rektor Universitas Pamulang, Dr. H. Dayat Hidayat, MM. Dalam kata sambutannya, Rektor Unpam mengapresiasi dan berpesan agar kegiatan seperti ini hendaknya terus ditradisikan sebagai bagian dari budaya akademik. Seminar virtual ini kemudian ditutup oleh Kaprodi Magister Ilmu Hukum, Dr. Bachtiar, SH.MH.